Anggota Desak Pimpinan DPD Buat Model Tripartit
Kamis, 02 Mei 2013 – 00:03 WIB

Anggota Desak Pimpinan DPD Buat Model Tripartit
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakil Daerah (DPD), Intsiawati Ayus meminta Pimpinan DPD mengambil inisiatif rancangan model tripatrit penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR, DPD dan Presiden tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Model tripatrit lanjut senator asal Riau itu, sifatnya jelas-jelas terbatas sesuai dengan kewenangan DPD. "Model legislasi tripartit itu hanya untuk RUU yang terkait dengan daerah. Di luar itu, cukup legislasi bipatrit oleh DPR dan pemerintah mulai dari menyusun, membahas dan memutuskannya," kata Intsiawati Ayus.
Desakan tersebut disampaikan Intsiawati menyusul dikabulkannya sebagian yudicial review DPD oleh Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan DPD.
Baca Juga:
"Saya pikir, tidak perlu menunggu selesainya revisi UU MD3 baru model tripatrit diusulkan DPD ke DPR karena Putusan MK berlaku sejak putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK, kata Intsiawati, di Jakarta, Rabu (1/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakil Daerah (DPD), Intsiawati Ayus meminta Pimpinan DPD mengambil inisiatif rancangan model tripatrit penyusunan dan
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang