Anggota Desak Pimpinan DPD Buat Model Tripartit
Kamis, 02 Mei 2013 – 00:03 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakil Daerah (DPD), Intsiawati Ayus meminta Pimpinan DPD mengambil inisiatif rancangan model tripatrit penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR, DPD dan Presiden tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Model tripatrit lanjut senator asal Riau itu, sifatnya jelas-jelas terbatas sesuai dengan kewenangan DPD. "Model legislasi tripartit itu hanya untuk RUU yang terkait dengan daerah. Di luar itu, cukup legislasi bipatrit oleh DPR dan pemerintah mulai dari menyusun, membahas dan memutuskannya," kata Intsiawati Ayus.
Desakan tersebut disampaikan Intsiawati menyusul dikabulkannya sebagian yudicial review DPD oleh Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan DPD.
Baca Juga:
"Saya pikir, tidak perlu menunggu selesainya revisi UU MD3 baru model tripatrit diusulkan DPD ke DPR karena Putusan MK berlaku sejak putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK, kata Intsiawati, di Jakarta, Rabu (1/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakil Daerah (DPD), Intsiawati Ayus meminta Pimpinan DPD mengambil inisiatif rancangan model tripatrit penyusunan dan
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri