Anggota Desak Pimpinan DPD Buat Model Tripartit
Kamis, 02 Mei 2013 – 00:03 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakil Daerah (DPD), Intsiawati Ayus meminta Pimpinan DPD mengambil inisiatif rancangan model tripatrit penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR, DPD dan Presiden tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Model tripatrit lanjut senator asal Riau itu, sifatnya jelas-jelas terbatas sesuai dengan kewenangan DPD. "Model legislasi tripartit itu hanya untuk RUU yang terkait dengan daerah. Di luar itu, cukup legislasi bipatrit oleh DPR dan pemerintah mulai dari menyusun, membahas dan memutuskannya," kata Intsiawati Ayus.
Desakan tersebut disampaikan Intsiawati menyusul dikabulkannya sebagian yudicial review DPD oleh Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan DPD.
Baca Juga:
"Saya pikir, tidak perlu menunggu selesainya revisi UU MD3 baru model tripatrit diusulkan DPD ke DPR karena Putusan MK berlaku sejak putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK, kata Intsiawati, di Jakarta, Rabu (1/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakil Daerah (DPD), Intsiawati Ayus meminta Pimpinan DPD mengambil inisiatif rancangan model tripatrit penyusunan dan
BERITA TERKAIT
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
- Peserta Jalan Sehat HUT ke-58 KAHMI Keluhkan Kupon Doorprize Ganda
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude