Anggota Dewan Bakal Terima Dana Pensiun dari Dua Sumber
jpnn.com, BULELENG - Masa Bakti anggota DPRD Buleleng Periode 2014-2019 segera berakhr. Mereka bakal mendapatkan dana purna bakti alias dana pensiun.
Masing-masing anggota Dewan bakal mendapat dana pensiun dari dua sumber yang berbeda. Pertama, lewat anggaran pemerintah daerah yang telah dialokasikan dalam APBD 2019. Selain itu mereka juga akan mendapat tunjangan dari Yayasan Purnabakti.
“Khusus tunjangan dari Yayasan Purnabakti, merupakan hasil simpanan dari masing-masing anggota dewan,” kata Sekretaris DPRD Buleleng Dewa Ketut Manuaba yang dikonfirmasi kemarin (16/6).
BACA JUGA: Segera Berakhir, Anggota Dewan Bakal Diberikan Dana Pensiun
Dewa menjelaskan dana itu diberikan sebagai jasa pengabdian para politikus itu selama lima tahun terakhir. Rencananya dana itu akan diberikan setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian diterima.
Menurutnya, dana representasi tiap anggota secara otomatis dipotong oleh yayasan. Selanjutnya dana itu dibagikan tiap anggota ketika berhenti melaksanakan tugasnya.
Dewa menjelaskan pemberian uang jasa pengabdian itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Anggota DPRD.
Dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan jika uang jasa pengabdian diberikan 6 kali uang representasi seluruh anggota.
Masing-masing anggota Dewan bakal mendapat dana pensiun dari dua sumber yang berbeda. Salah satunya bersumber dari anggaran pemerintah daerah yang telah dialokasikan dalam APBD 2019. Selain itu mereka juga akan mendapat tunjangan dari Yayasan Purnabakti.
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Triwulan III 2024, TASPEN Catat Pertumbuhan Investasi 10,55%
- Anggota DPRD Kota Bogor Gerilya di Masa Reses, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat
- Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka
- Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode Berikutnya