Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka
jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah siri tanpa izin istri pertama.
Penyidik juga menetapkan istri kedua Junaidi, Solatiah, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Setelah melakukan pemberkasan, kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Penyidik kemudian melaksanakan tahap dua kedua, menlimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan.
“Hari ini kami sudah menerima tahap dua kedua tersangka dari Polda NTB,’ ’ ujar Sahdi selaku JPU Kejati NTB, Kamis kemarin (18/5).
Dijelaskan, keduanya diduga melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan dari istri pertama yaitu Halimatussa’diah.
Sebagai istri pertama, Halimastussa’diah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Pernikahan kedua secara siri terjadi pada bulan Maret 2017.
“Nikah siri itu memang boleh. Tapi yang dilarang itu kalau tidak ada izin dari istri pertama. Itu saja dugaan yang dilanggar,’ ’ katanya.
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Ulama Soroti Penyebutan Sherly Mirip Siti Khodijah
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi
- Polisi Ciduk 2 Tersangka Akses Judi Online di Komdigi yang Kabur ke Luar Negeri