Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka

Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka
TERSANGKA NIKAH SIRI: Anggota DPRD NTB H Junaidi Arif (empat dari kanan) dan istri keduanya (paling kanan) saat menghadiri pelimpahan tahap dua, Kamis kemarin (18/5). Foto: Ali Ma’ shum/Radar Lombok/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah siri tanpa izin istri pertama.

Penyidik juga menetapkan istri kedua Junaidi, Solatiah, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Setelah melakukan pemberkasan, kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Penyidik kemudian melaksanakan tahap dua kedua, menlimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan.

“Hari ini kami sudah menerima tahap dua kedua tersangka dari Polda NTB,’ ’ ujar Sahdi selaku JPU Kejati NTB, Kamis kemarin (18/5).

Dijelaskan, keduanya diduga melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan dari istri pertama yaitu Halimatussa’diah.

Sebagai istri pertama, Halimastussa’diah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Pernikahan kedua secara siri terjadi pada bulan Maret 2017.

“Nikah siri itu memang boleh. Tapi yang dilarang itu kalau tidak ada izin dari istri pertama. Itu saja dugaan yang dilanggar,’ ’ katanya.

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News