Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka
jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah siri tanpa izin istri pertama.
Penyidik juga menetapkan istri kedua Junaidi, Solatiah, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Setelah melakukan pemberkasan, kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Penyidik kemudian melaksanakan tahap dua kedua, menlimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan.
“Hari ini kami sudah menerima tahap dua kedua tersangka dari Polda NTB,’ ’ ujar Sahdi selaku JPU Kejati NTB, Kamis kemarin (18/5).
Dijelaskan, keduanya diduga melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan dari istri pertama yaitu Halimatussa’diah.
Sebagai istri pertama, Halimastussa’diah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Pernikahan kedua secara siri terjadi pada bulan Maret 2017.
“Nikah siri itu memang boleh. Tapi yang dilarang itu kalau tidak ada izin dari istri pertama. Itu saja dugaan yang dilanggar,’ ’ katanya.
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus
- Ketum Muhammadiyah Soroti Wacana Pilkada oleh DPRD, Dia Ingatkan Begini
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah
- Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Deddy Singgung Prinsip Kedaulatan Rakyat