Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka
Akibat perbuatannya, Junaidi Arif disangkakan melanggar pasal 279 KUHP ayat 1 huruf. Sedangkan istrinya diduga melanggar pasal 279 KUHP ayat 1 huruf b.
Keduanya terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan sebelumya, keduanya dinilai memenuhi unsur dan bisa dijerat dengan pasal 279 KUHP.
“Keduanya bisa dikenakan pasal ini. Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana juga bisa dijerat pasal ini,” ungkapnya.
JPU juga mengaku sudah menerima barang bukti dari penyidik Polda NTB. Diantaranya, foto copy surat nikah tersangka dan istrinya.
“Tadi sudah kita tanyakan pada saat penyerahan tersangka. Bahwa surat nikah yang asli masih dibawa oleh tersangka (Junaidi). Salah satu kesulitan memang di sana karena suaminya yang bawa. Tapi sudah dikoordinasikan oleh penyidik dengan KUA Gangga KLU untuk meminta foto copy dan pengesahan,’ ’ tandasnya.
Dari pantauan Radar Lombok (Jawa Pos Group), saat menghadiri proses tahap dua ini, Junaidi Arif datang bersama istri keduanya.
Keduanya juga terlihat mesra dengan sesekali bergandengan tangan berjalan menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang letaknya bersebelahan dengan Kejati NTB.
Tak lama berselang, Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD NTB Mahdi, SH mendatangi Kejari Mataram. Ia mengaku hanya mendampingi H Junaidi Arif selaku anggota DPRD NTB.
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus
- Ketum Muhammadiyah Soroti Wacana Pilkada oleh DPRD, Dia Ingatkan Begini
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah
- Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Deddy Singgung Prinsip Kedaulatan Rakyat