Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka
“Hanya mendampingi saja dari kelembagaan untuk mengurangi bebannya. Kalau kasusnya saya tidak tahu seperti apa. Tahunya dan ujung-ujungnya seperti ini.”
Ia juga memastikan, kasus dugaan poligami ini belum dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB.
“Nanti kan prosesnya lain di DPRD dan ada prosedurnya sendiri. Selanjutnya nanti kita serahkan ke BK. Tindakan apa yang diambil oleh BK nanti kita tunggu saja. Kami hanya mendampingi saja,’ ’ ungkapnya.
Sementara itu, Junaidi Arif melalui penasehat hukumnya Abdul Hafidz mengatakan, kasus tersebut seharusnya sudah dihentikan.
Dikarenakan, sudah ada perdamaian yang terjalin antara kliennya dan pelapor yaitu Halimastussa’ diah. Ia memastikan kliennya sudah bercerai dengan pelapor .
“Sudah bercerai dengan istri pertama. Ada akta cerainya kok,’ ’ katanya.
Dijelaskan, kliennya saya bercerai dengan pelapor bulan Februari 2017 dan nikahnya pada bulan Maret. Yang jelas pencabutan laporan itu sudah dilakukan dan ini juga delik aduan.
Mestinya tidak diproses karena sudah dicabut laporannya. ''Ada kok dokumennya semua sudah saya pegang,’ ’ jelasnya.
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus
- Ketum Muhammadiyah Soroti Wacana Pilkada oleh DPRD, Dia Ingatkan Begini
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah
- Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Deddy Singgung Prinsip Kedaulatan Rakyat