Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka

Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka
TERSANGKA NIKAH SIRI: Anggota DPRD NTB H Junaidi Arif (empat dari kanan) dan istri keduanya (paling kanan) saat menghadiri pelimpahan tahap dua, Kamis kemarin (18/5). Foto: Ali Ma’ shum/Radar Lombok/JPNN.com

Meski sudah dilakukan tahap dua, kedua tersangka akhirnya diputuskan tidak ditahan oleh JPu Kejari Mataram. Alasan tidak dilakukan penahanan karena sudah ada perdamaian antara pelapor dengan kedua tersangka.

“Keduanya tidak ditahan karena sudah ada perdamaian,’ ’ ujar Kasi Pidum Kejari Mataram Safwan Wahyofie di ruang kerjanya.

Alasan lainnya kata dia, tentunya sudah memenuhi syarat subjektif untuk tidak dilakukan penahanan. Seperti tidak akan mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Ia juga menepis anggapan tersangka tidak ditahan karena latar belakangnya sebagai anggota DPRD NTB.

“Tidak ada itu, semua orang sama didepan hukum dan tidak ada pengecualian,’ ’ katanya.

Meski demikian, kasus tersebut dipastikan akan tetap berjalan. Kasus ini juga nantinya segera dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Segera akan disusun dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini tetap akan dipersidangkan,’ ’ tutupnya.(gal)

 

 


Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News