Anggota Dewan dan Pejabat Pemkab Diingatkan Lapor Harta
Termasuk tindakan korupsi dan gratifikasi di lingkungan birokrasi.
Kewajiban penyampaian LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Di internal pemkab, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Gresik.
Perbup itu juga mengatur tentang pakta integritas bagi ASN sebelum menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
Senada dengan Sambari, Ketua DPRD Abdul Hamid meminta seluruh anggota dewan patuh mengisi LHKPN.
Sebab, anggota DPRD kabupaten/kota juga menjadi sasaran Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
Anggota dewan merupakan bagian penyelenggara negara. ''Kalau dulu hanya 20 persen yang mengisi (LHKPN, Red), sekarang harus semua," imbuh Hamid.
Apalagi, pengisian LHKPN bakal menjadi persyaratan bagi anggota DPRD saat ini untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Sifatnya wajib. (mar/c7/roz/jpnn)
Para pejabat daerah cukup mengisi laporan kekayaan secara online LHKPN tanpa perlu ke KPK.
Redaktur & Reporter : Natalia
- KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin
- Inilah 2 Anggota DPR Terkaya, Kekayaannya di Atas Rp1 Triliun
- Sebanyak Ini Kekayaan Cagub DKI Dharma Pongrekun yang Tak Didukung Parpol, Wow
- Intip Deretan Koleksi Kendaraan Presiden Jokowi, Ada 3 Mobil Komersial
- Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya