Anggota Dewan dan Pejabat Pemkab Diingatkan Lapor Harta

Anggota Dewan dan Pejabat Pemkab Diingatkan Lapor Harta
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Termasuk tindakan korupsi dan gratifikasi di lingkungan birokrasi.

Kewajiban penyampaian LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Di internal pemkab, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Gresik.

Perbup itu juga mengatur tentang pakta integritas bagi ASN sebelum menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.

Senada dengan Sambari, Ketua DPRD Abdul Hamid meminta seluruh anggota dewan patuh mengisi LHKPN.

Sebab, anggota DPRD kabupaten/kota juga menjadi sasaran Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

Anggota dewan merupakan bagian penyelenggara negara. ''Kalau dulu hanya 20 persen yang mengisi (LHKPN, Red), sekarang harus semua," imbuh Hamid.

Apalagi, pengisian LHKPN bakal menjadi persyaratan bagi anggota DPRD saat ini untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Sifatnya wajib. (mar/c7/roz/jpnn)


Para pejabat daerah cukup mengisi laporan kekayaan secara online LHKPN tanpa perlu ke KPK.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News