Anggota Dewan dan Pejabat Pemkab Diingatkan Lapor Harta

Termasuk tindakan korupsi dan gratifikasi di lingkungan birokrasi.
Kewajiban penyampaian LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Di internal pemkab, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Gresik.
Perbup itu juga mengatur tentang pakta integritas bagi ASN sebelum menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
Senada dengan Sambari, Ketua DPRD Abdul Hamid meminta seluruh anggota dewan patuh mengisi LHKPN.
Sebab, anggota DPRD kabupaten/kota juga menjadi sasaran Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
Anggota dewan merupakan bagian penyelenggara negara. ''Kalau dulu hanya 20 persen yang mengisi (LHKPN, Red), sekarang harus semua," imbuh Hamid.
Apalagi, pengisian LHKPN bakal menjadi persyaratan bagi anggota DPRD saat ini untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Sifatnya wajib. (mar/c7/roz/jpnn)
Para pejabat daerah cukup mengisi laporan kekayaan secara online LHKPN tanpa perlu ke KPK.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN
- Rosan Roeslani Ditunjuk Jadi Kepala Danantara, Sebegini Harta Kekayaannya
- Punya Utang Rp 136 Miliar, Raffi Ahmad: Namanya Pengusaha
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya