Anggota Dewan Dihukum 6 Bulan Penjara karena Gelar Pesta, Ini Respons Pak Ganjar

Anggota Dewan Dihukum 6 Bulan Penjara karena Gelar Pesta, Ini Respons Pak Ganjar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di kantornya. Foto: Instagram

Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu.

Dia dinyatakan melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya menyebabkan kerumunan massa.

Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama 4 bulan penjara, denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Namun, pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun. (flo/jpnn)

Gubernur Ganjar Pranowo mengomentari soal Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang dihukum 6 bulan penjara karena menggelar konser dangdut dan pesta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News