Anggota Dewan Dituding Bagian Korupsi Dinasti Atut
jpnn.com - SERANG – DPRD Banten dianggap menjadi bagian indikasi korupsi dinasti politik yang dijalankan Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Hal tersebut terindikasi dari sikap DPRD Banten yang hingga saat ini belum memberikan ketegasan sikap untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Atut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani dugaan korupsi yang menjerat Atut segera akan mengirimkan surat rekomendasi ke Kemendagri.
Pengamat Politik Universitas Mathlaul Anwar Pandeglang Ali Nurdin mengatakan, bukti indikasi korupsi dinasti politik antara legislatif dan eksekutif terlihat dari sikap Dewan yang tidak mementingkan urusan rakyat dan pelayanan Pemprov kepada masyarakat.
“Yang ada malah menghambat jalannya roda pemerintahan di Banten. Saya melihat di sini ada indikasi persekongkolan, di mana Dewannya lebih membela untuk mempertahankan Atut ketimbang kepentingan masyarakat. Jangan sampai kemudian ada plesetan yang mengatakan 'legislatut' karena Dewan dianggap ada kongkalikong dengan Atut,” tegasnya yang dihubungi, Minggu (29/12).
Tak hanya itu, indikasi lain juga yang tak bisa dilupakan, yakni pemberitaan soal pemberian kendaraan mewah kepada para anggota DPRD Banten. Menurutnya, itu semakin memperkuat indikasi korupsi lantaran legislatif meyokong kekuatan korupsi dinasti.
“Bukti apa lagi yang kurang" Kita tahu, Ketua DPRD Banten itu siapanya Atut dan kita tahu hubungan-hubungan personal Dewan. Kalau feeling saya, ini sudah korupsi berjamaan dan sistemik. Di Banten itu kita tahu, orang kalau mau dapat proyek besar datang ke mana dan kalau mau dapat proyek kecil datangnya ke mana. Kita boleh berdebat fakta hukumnya belum ada, tapi sebagai warga Banten kita sudah ketahui banyak kongkalikong yang terjadi,” tandasnya.
Ali Nurdin meminta kepada Atut agar legowo melepas jabatannya agar urusan pemerintahan tidak terhambat. “Jangan membuat Banten lebih terpuruk. Sebagai warga Banten, kita sudah malu, ini malah kemudian ngotot tidak mau mundur,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengatakan, sejauh ini sikap yang dikeluarkan pimpinan Dewan acuannya Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Kita sudah sepakat akan sangat menghormati dan mempercayakan sepenuhnnya kepada KPK dalam penegakan hukum,” katanya singkat.
Seperti diketahui, pimpinan DPRD Banten sudah menggelar rapim menyikapi penahanan Gubernur. Namun, mereka tidak membuat keputusan yang berarti dari hasil rapat tersebut. Alhasil, kekecewaan pun sempat ditunjukkan sejumlah anggota terkait pernyataan pimpinan Dewan yang tidak mencerminkan kepentingan lembaga.
Sementara itu, Komisi I DPRD Banten sendiri mengakui bahwa penahanan Atut berdampak pada terganggunya roda pemerintahan. Sejumlah agenda penting dianggap terhambat seperti pelantikan Bupati-Wakil Bupati Lebak terpilih yang bakal tertunda dan belum ditandatanganinya APBD 2014 sejumlah kabupaten/kota. (air/dwi)
SERANG – DPRD Banten dianggap menjadi bagian indikasi korupsi dinasti politik yang dijalankan Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Hal tersebut terindikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh