Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
Kamis, 27 Maret 2025 – 06:00 WIB

Ilustrasi: Daerah Istimewa Yogyakarta menuju Smart Province. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
"Regulasi ini harus mencakup perlindungan data, pengembangan infrastruktur digital serta dukungan terhadap inovasi lokal," katanya.
Dr. Raden Stevanus mengusulkan minimal delapan dimensi utama pengembangan smart province, yaitu smart goverment, smart culture, smart branding, smart society, smart living, smart economy, smart people dan smart environment.
Provinsi DIY dianggap memiliki tantangan dalam menghadapi era digital karena dikenal sebagai kota pendidikan, budaya serta pariwisata.
Menurutnya, DIY semestinya bersiap menyongsong peralihan menuju masyarakat 5.0 dengan teknologi sebagai solusi dalam kehidupan sehari-hari.
Anggota DPRD DIY Dr. Raden Stevanus C. Handoko menilai Provinsi DIY harus segera memiliki regulasi smart province.
BERITA TERKAIT
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
- Civil Society For Police Watch Merilis Hasil Survei Tentang Urgensi Digitalisasi Kepolisian, Hasilnya?
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana
- MahakaX Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Inovasi di Industri Media Digital Kreatif
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut