Anggota Dewan Heran, Mengapa Aturan PPDB Setiap Tahun Bikin Repot?
jpnn.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam ikut mengomentari kasus calon siswa bernama Khoirun Juniansyah tidak bisa melanjutkan sekolah ke SMP negeri lewat PPDB (penerimaan peserta didik baru ) gegara usianya lebih 15 hari dari batas maksimal, yakni 15 tahun per 1 Juli 2019.
Adam menilai, pelaksanaan PPDB setiap tahun selalu saja membuat repot para orangtua dan calon siswa.
Menurutnya, hal ini karena regulasi yang mengatur penerimaan siswa baru itu dibuat pemerintah pusat.
“Memang setiap daerah membuat juknis (petunjuk teknis) PPDB. Tapi tetap saja acuannya permendikbud. Harusnya sepenuhnya diserahkan ke masing-masing daerah,” ucapnya.
Menurutnya, belum saatnya sistem PPDB seperti yang diatur di permendikbua diberlakukan secara nasional. Sebab masing-masing daerah punya keterbatasan yang berbeda.
BACA JUGA: Bawa NMax tapi Daftar PPDB 2019 pakai Kartu Menuju Sejahtera
“Penerapan aturan PPDB juga terlalu kaku. Padahal dalam UU 1945 mengamanatkan pendidikan warga negara itu menjadi tanggung jawab negara,” ungkap politikus Hanura itu.
Soal kelebihan usia yang membuat pelajar di Balikpapan tak bisa masuk SMP negeri, disebutnya sebagai bukti bahwa penerapan aturan yang kaku justru mengorbankan calon siswa.