Anggota Dewan Ini Diminta Warga Dihukum Berat
Sabtu, 23 September 2017 – 03:30 WIB
“Kami melihat tuntutan jaksa 2,6 tahun itu sangat sedikit, apa dalam pasal 170 itu memang segitu tuntutannya. Menurut kami seharusnya oknum dewan ini yang pantas diberikan hukuman untuk Juragan di atas lima tahun,” tegasnya.
Pihaknya meminta kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut untuk dijalankan hukum yang sebetul-betulnya dan berpihak kepada yang benar.
“Kita belum puas dengan tuntutan jaksa terhadap pelaku penyerobotan lahan kami yang hanya 2,6 tahun, tuntutan itu sangat tidak pantas,” ujarnya.(ibr/mai)
Permintaan itu disampaikan menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Ridwan SH hanya menuntut Juragan dihukum penjara 2,6 tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton