Anggota Dewan Kembalikan Mobil, Baru Terima Tunjangan
Selasa, 29 Agustus 2017 – 12:19 WIB
Dia menjelaskan, draf perbup mulai disiapkan dan segera dikirim kepada bupati.
''Aturan memang menyebutkan maksimal tiga bulan setelah peraturan pemerintah terbit wajib dilaksanakan. Jadi, ya September,'' ucapnya.
Kepala BPPKAD Bambang Tri Wahono menuturkan, besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bakal dihitung tim independen.
Sementara itu, pihaknya akan mengundang tim appraisal. (agi/irw/c18/diq/jpnn)
Mobil dinas sejumlah anggota DPRD Ponorogo, Jatim segera ditarik.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tunjangan DPRD DKI Jakarta Naik, Prasetyo Edi: Kami Membantu Masyarakat
- Rossa: Sangat Mengharapkan Kebesaran Hati Para Anggota DPR/MPR untuk Dikurangi Tunjangannya
- Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Kini jadi Rp 9,9 Juta
- Anggota Dewan Dapat Tunjangan Rp 250 Ribu Per Hari
- Tunjangan Anggota Dewan Rp 8 Juta Sebulan
- Uang Transportasi Anggota Dewan Rp 15,8 Juta Per Bulan