Anggota Dewan Kembalikan Mobil, Baru Terima Tunjangan

Anggota Dewan Kembalikan Mobil, Baru Terima Tunjangan
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn

Dia menjelaskan, draf perbup mulai disiapkan dan segera dikirim kepada bupati.

''Aturan memang menyebutkan maksimal tiga bulan setelah peraturan pemerintah terbit wajib dilaksanakan. Jadi, ya September,'' ucapnya.

Kepala BPPKAD Bambang Tri Wahono menuturkan, besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bakal dihitung tim independen.
Sementara itu, pihaknya akan mengundang tim appraisal. (agi/irw/c18/diq/jpnn)

Mobil dinas sejumlah anggota DPRD Ponorogo, Jatim segera ditarik.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News