Anggota Dewan Kepergok Selingkuh dengan Polisi
Bolos Ketika Rapat Paripurna Bahas RAPBD TTS
Senin, 05 Maret 2012 – 07:12 WIB

Anggota Dewan Kepergok Selingkuh dengan Polisi
Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan yang dikonfirmasi koran ini membenarkan kasus yang melibatkan oknum anggota polisi itu. Menurut Agus, kasus tersebut sedang diproses di Unit Reskrim polres TTS. Kedua okmun tersebut kata Agus dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Baca Juga:
"Benar, dan kasusnya sementara kita proses di Reskrim. Keduanya dijerat pasal perzinahan. Tapi GA (Gede Ardiyasa diduga dipukul oleh anak kandung YM (Yuliana Makandolu) sehingga harus dirawat di RSUD SoE. Namun lukanya tidak begitu parah sehingga sudah bisa dipulangkan," jelas mantan Kabid Propam Polda NTT itu.
Sementara suami oknum anggota DPRD tersebut, Semy Nggebu, mengaku tidak terima dengan kejadian tersebut. Sehingga dia melaporkan keduanya ke polisi untuk diproses hukum. "Saya dan keluarga sudah sepaka untuk diproses hukum. Dan kita sudah serahkan kepada polisi agar diproses secara hukum," ujar Semy dengan nada kesal. (mg9)
SoE - Inilah wajah institusi terhormat parlemen di Indonesia. Di tengah kesibukan rapat paripurna dalam rangka pembahasan RAPBD, oknum anggota DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti