Anggota Dewan Kesal, Ancam Polisikan Pimpinan DPRD
Menurut dia, sikap itu melanggar ketentuan. Sebab, nonton acara Cak Nun bukan agenda wajib kedewanan.
Sudirdjo menegaskan, sanksi hanya bisa diberikan apabila anggota DPRD tidak mengikuti rapat paripurna enam kali berturut-turut.
Acara itu juga dianggap bukan acara DPRD. Sebab, anggarannya berasal dari dinas pariwisata.
Dengan begitu, Sudirdjo menganggap pimpinan DPRD tidak berhak menetapkan sanksi tersebut.
Sudirdjo bakal menunggu respons pimpinan dewan hari ini. Jika tidak, dia bakal melanjutkan laporannya ke badan kehormatan.
"Saya juga akan lapor polisi kalau surat ke pimpinan dan BK nanti mendal," ujar pria kelahiran Lamongan, 6 Juli 1951, itu.
Dia menjadi salah satu anggota komisi C yang tidak jadi berangkat kunker. Selain dirinya, Ketua Komisi C Saifuddin Zuhri juga kena sanksi.
Anggota komisi C yang tidak kena sanksi ikut kena getahnya. Sebab, Zuhri juga tidak menandatangani kunker untuk anggota komisinya.
Akibatnya, anggota komisi yang tidak terkena sanksi harus meminta persetujuan pimpinan dewan dengan menggunakan surat kunker pribadi.
Keputusan pimpinan DPRD Surabaya yang melarang anggota dewan mengadakan kunjungan kerja (kunker) langsung menimbulkan kontroversi.
- DPRD Pertanyakan Pemberian Nama RSUD Surabaya, Pemkot Diminta Beri Penjelasan
- Golkar Surabaya Usulkan Arif Fathoni Jadi Wakil Ketua DPRD
- Kabar Duka, Anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati Meninggal Dunia
- KPK Gelar OTT di Surabaya, Pimpinan Dewan Diamankan
- Anggota Dewan Terjebak di Lift 2,5 Jam, yang Sakit itu Menahan Pipis
- Reaksi Mbak Herlina Harsono Dicopot dari 2 Jabatan Strategis di DPRD Surabaya