Anggota Dewan Ketahuan Bohong Berjemaah
Selasa, 07 Agustus 2012 – 08:10 WIB
Menurut Taufik, nilai uang yang dikembalikan itu utuh sebesar Rp 18.250.000 tanpa ada pemotongan pajak PPN, maupun PPH. ‘’Semuanya kita kembalikan utuh sebelum ada pemotongan pajak,’’ sebutnya.
Menyinggung proses hukum yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bima. Ketua DPC PPP Kota Bima ini terkesan pasrah. Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada aparat hukum. ‘’Yang jelas kita sudah berangkat ke Batam. Dan tidak ada niat sedikit pun untuk tidak berangkat,’’ kelitnya.
Soal kenapa tidak sampai di Batam sambungnya, lebih dikarenakan persoalan penerbangan. Pasalnya, banyak diantara anggota dewan Kota Bima ini tidak mendapat tiket penerbangan.
Sementara anggota BK DPRD Kota Bima, Drs H Muhtar Yasin menyebutkan, pihaknya sudah rampung melaksanakan tugasnya. Termasuk memeriksa kedelapan anggota dewan yang tidak ikut studi banding sampai Batam itu. Hasilnya, kedelapan anggota dewan itu menandatangani surat pernyataan siap mengembalikan uang SPPD tersebut.
KOTA BIMA – Ini pelajaran untuk anggota dewan yang kerap melakukan kunjungan kerja. Senin (7/8), delapan anggota DPRD Kota Bima mengembalikan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang