Anggota Dewan Ketahuan Bohong Berjemaah

Anggota Dewan Ketahuan Bohong Berjemaah
Anggota Dewan Ketahuan Bohong Berjemaah
Menurut Taufik, nilai uang yang dikembalikan itu utuh sebesar Rp 18.250.000 tanpa ada pemotongan pajak  PPN, maupun PPH. ‘’Semuanya kita kembalikan utuh sebelum ada pemotongan pajak,’’ sebutnya.

Menyinggung proses hukum yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bima. Ketua DPC PPP Kota Bima ini terkesan pasrah. Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada aparat hukum. ‘’Yang jelas kita sudah berangkat ke Batam. Dan tidak ada niat sedikit pun untuk tidak berangkat,’’ kelitnya.

Soal kenapa tidak sampai di Batam sambungnya, lebih dikarenakan persoalan penerbangan. Pasalnya, banyak diantara anggota dewan Kota Bima ini tidak mendapat tiket penerbangan.

Sementara anggota BK DPRD Kota Bima, Drs H Muhtar Yasin menyebutkan, pihaknya sudah rampung melaksanakan tugasnya. Termasuk memeriksa kedelapan anggota dewan yang tidak ikut studi banding sampai Batam itu. Hasilnya, kedelapan anggota dewan itu menandatangani surat pernyataan siap mengembalikan uang SPPD tersebut.

KOTA BIMA – Ini pelajaran untuk anggota dewan yang kerap melakukan kunjungan kerja. Senin (7/8), delapan anggota DPRD Kota Bima mengembalikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News