Anggota Dewan Mau Ikut Kampanye? Cuti Dulu Dong

Hal senada juga diungkapkan Ketua Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DKI Jakarta Agus Firmansyah.
"Fasilitas negara yang digunakan oleh dewan termasuk gaji dan biaya tunjangan, seperti uang tunjangan rumah. Ini semua harus dilepas saat mengampanyekan paslon. Kalau tidak cuti, maka melanggar aturan KPU," tandas dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, sesuai peraturan anggota dewan kalau ikut kampanye harus cuti.
"Anggota dewan, kalau mengikuti kegiatan kampanye harus cuti. Kalau tidak ada kegiatan kampanye, tidak masalah," ujar Mimah kepada INDOPOS, kemarin.
Disinggung berapa banyak anggota dewan yang telah dipanggil karena melanggara aturan tersebut, Mimah mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu.
"Saya akan cek dulu mengenai hal itu. Apakah sudah ada yang dipanggil atau belum," ungkap Mimah. (dai/dil/jpnn)
JAKARTA - Seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur diharuskan menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos