Anggota Dewan Minta Runtuhkan Hotel Amaris
jpnn.com, SURABAYA - Komisi A DPRD Jatim mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran pembangunan Hotel Amaris yang berdekatan dengan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Itu disampaikan setelah dewan melakukan sejumlah kajian. Pasalnya, bertingkat 17 lantai itu dianggap menyebabkan gangguan keamanan Gedung Negara Grahadi yang merupakan obyek vital.
Menurut Freddy Poernomo, Ketua Komisi A DPRD Jatim sudah melakukan sejumlah kajian dan evaluasi dengan memanggil sejumlah pakar dan dinas terkait pembangunan Hotel Amaris.
"Hasilnya ternyata terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu Komisi A mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan dan pembongkaran hotel yang berlokasi tepat di depan gedung negara," tegas Freddy.
Politikus Fraksi Golkar ini menjabarkan, banyak aturan yang dilanggar dalam proses pembangunan Hotel Amaris.
Di antaranya melanggar Perwali Surabaya Nomor 57 tahun 2015 tentang pedoman teknis pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka pendirian bangunan di Kota Surabaya.
Perwali itu mengatur pembangunan gedung dengan lebar jalan di bawah 10 meter pembangunan maksimal 3 lantai.
Sedangkan Hotel Amaris lebar jalan hanya 6 meter dan gedung yang dibangun mencapai 17 lantai.