Anggota Dewan Nikah Lagi Saat Istri Sakit Kanker
Jumat, 14 Desember 2012 – 05:55 WIB
JAKARTA – Kasus nikah siri Bupati Aceng Fikri, rupanya juga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Ramdani. Hanya bedanya, jika Aceng dilaporkan istri siri ke Polres Garut, maka Ramdani dilaporkan istri pertama, Fitriani Wulan, ke Badan Kehormatan DPRD Tasikmalaya, Selasa (11/12) kemarin.
Ia melaporkan hal tersebut setelah sebelumnya berupaya sekuat tenaga menemukan alamat sang suami dan istri sirinya di Tasikmalaya. Padahal kondisi wanita asal Bantul, Yogyakarta ini, tengah hamil delapan bulan. Selain itu, tidak banyak yang tahu kalau Fitri ternyata baru selesai melakukan kemotherapy selama setahun lebih, guna melawan penyakit kanker yang menggerogoti.
“Fitri sudah menderita penyakit kanker sejak lama dan banyak yang tidak tahu. Bahkan ibunya sendiri, awalnya tidak diberitahu. Ia berjuang seorang diri dengan tidak mengenal lelah, semata-mata demi suami dan ketiga anak-anaknya tercinta,” ujar salah seorang sahabatnya yang tidak ingin menyebutkan namanya di Jakarta, Kamis (13/12) malam.
Selain itu, selama proses pengobatan, Fitriani rupanya juga tidak pernah sekali pun memberitahu sang suami perihal penyakit tersebut. Alasannya sangat sederhana, karena tidak ingin membebani, mengingat pekerjaan Ramdani sebagai wakil rakyat, tentu harus benar-benar fokus memerjuangkan nasib rakyat. Namun apa hendak dikata, kenyataan pahit justru mewarnai ditengah sikap tegarnya yang tidak pernah pupus.
JAKARTA – Kasus nikah siri Bupati Aceng Fikri, rupanya juga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Ramdani. Hanya bedanya,
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Aksi Heroik Babinsa di Lombok Tengah, Gagalkan Begal Motor
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah