Anggota Dewan Nyalon Harus Mundur Dinilai Melawan Equality Before the Law
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Sukamta mengatakan pencabutan pembatasan keluarga petahana sebagai calon kepala daerah dalam UU Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) patut diapresiasi sebab sudah berdasarkan asas equality before the law.
"Alasan dihapuskannya klausul keluarga petahana dalam pencalonan kepala daerah memang sesuai dengan asas equality, karena dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih atau dipilih. Tentunya diharapkan ini akan mengokohkan demokrasi, meskipun bisa saja hal ini justeru membuka peluang terjadinya politik dinasti yang mengarah kepada oligarki politik," kata Sukamta, Jumat (10/7).
Sedangkan aturan bagi anggota DPR, DPRD dan DPD harus mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri dalam Pilkada menurut Sukamta, justru bertentangan dengan asas equality before the law.
Dalam hukum lanjut anggota Komisi I DPR RI ini, dikenal istilah conditio sine qua non, yaitu syarat-syarat atau sebab-sebab yang harus ada untuk sebuah akibat. Jika dianalogikan, pada konteks keluarga petahana dibatasi dalam pencalonan kepala daerah, conditio (syarat/sebab)-nya karena peluang keluarga petahana menumbuhkan politik dinasti dan oligarki tidak bisa dijadikan alasan disebabkan tidak adanya kepastian hukum.
"Kan tidak pasti keluarga petahana akan oligarkis, kalau berpeluang iya. Sesuatu yang tidak pasti tidak bisa dijadikan dasar hukum. Karena itu hukumnya dikembalikan ke awal, yaitu setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih atau dipilih," ujarnya.
Sedangkan dalam konteks PNS, TNI dan Polri serta anggota DPR, DPRD dan DPD yang harus mengundurkan diri dari jabatannya saat maju Pilkada, menurut Sukamta, terjadi syarat atau sebab yang tidak equal.
Larangan bagi PNS, TNI dan Polri terlibat politik praktislah yang menjadi condition (syarat/sebab) pengunduran diri mereka saat maju Pilkada. Itu sudah otomatis. "Tapi pengharusan anggota DPR, DPRD dan DPD mengundurkan diri dari jabatannya saat maju Pikada tidak memiliki condition (syarat/sebab) yang equal (sama) dengan PNS, TNI dan Polri. Conditio sine qua non-nya berbeda," tegasnya.
Karenanya Sukamta menilai asas equality before the law dalam konteks anggota Dewan harus mundur jika ikut piljada justru tidak terpenuhi, padahal asas ini menjadi alasan utama dalam putusan MK tersebut.
JAKARTA - Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Sukamta mengatakan pencabutan pembatasan keluarga petahana sebagai calon kepala daerah dalam UU Pilkada oleh
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan