Anggota Dewan Nyalon Harus Mundur Dinilai Melawan Equality Before the Law
"Seharusnya kita tidak melihat sesuatu dari hilir atau hasil akhirnya saja, tapi juga melihat hulunya atau awal terjadinya suatu syarat/sebab itu. Sejak awal saat masih berstatus calon PNS, calon TNI dan calon Polri, mereka sudah disyaratkan tidak boleh terlibat politik. Maka ketika mereka masuk ke dunia politik, status PNS, TNI dan Polri harus ditanggalkan," jelasnya.
Sedangkan anggota DPR, DPRD dan DPD, sejak awalnya memang berasal dari jalur politik. Bahkan anggota DPR dan DPRD jadi anggota dewan lewat kendaraan partai politik. Dan ini dilindungi undang-undang. "Sehingga tidak ada alasan/akibat yang legal dan rasional untuk mensyaratkan mereka juga harus mundur dari jabatannya saat maju Pilkada," tegasnya.
Terakhir dia katakan, putusan MK final dan mengikat. "Karenanya PKS tetap menjujung keputusan MK, walaupun sebetulnya PKS melihat undang-undang yang dibuat dulu itu sudah benar pertimbangannya, yaitu untuk meminimalisasi peluang terjadinya politik dinasti yang mengarah kepada oligarki politik. Tapi biar bagaimana pun, kita harus hormati putusan MK ini," pungkas anggota DPR dari daerah pemilihan Yogjakarta itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Sukamta mengatakan pencabutan pembatasan keluarga petahana sebagai calon kepala daerah dalam UU Pilkada oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung