Anggota Dewan Protes Tarif Parkir Mal Seenaknya
jpnn.com, SURABAYA - Tarif parkir di pusat perbelanjaan di Surabaya setiap tahunnya mengalami kenaikan. Bahkan untuk tahun ini mencapai Rp 5 ribu untuk parkir sepeda motor.
Hal ini membuat geram wakil rakyat di DPRD Surabaya. Bahkan dewan akan mengajukan perda yang mengatur parkir swasta agar ada batasan dalam menaikkan tarif parkir.
Ibnu Sobir, anggota DPRD Surabaya menyampaikan, tidak ada kontrol untuk peningkatan tarif parkir di pusat perbelanjaan.
Apalagi pemkot tidak bisa intervensi dalam penentuan tarif karena itu murni kewenangan swasta.
"Dulu saat pansus penyelenggaran parkir, dewan sudah mengusulkan mengatur global penentuan tarif di mal, tapi tidak disetujui untuk menjadi salah satu klausul dalam perda parkir," tuturnya.
Politikus dari fraksi PKS ini menegaskan, imbas dari tidak diaturnya tarif parkir di mal, mengakibatkan tarif tidak terkontrol dan itu sangat merugikan masyarakat.
"Dewan akan mengajukan tarif parkir di mal ini ditinjau ulang agar pihak swasta tidak seenaknya dalam menetapkan tarif parkir," tambahnya
Sementara M Mahmud, anggota DPRD Surabaya menambahkan, tingginya tarif parkir di pusat perbelanjaan menunjukkan pengusaha mal memanfaatkan ketidakberdayaan masyarakat.
Tingginya tarif parkir di pusat perbelanjaan menunjukkan pengusaha mal memanfaatkan ketidakberdayaan masyarakat.
- Akui Lakukan Getok Parkir di Asia Afrika Bandung, Jukir Minta Maaf
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Mulai 1 Oktober, 24 Lokasi di DKI Jakarta Diterapkan Tarif Parkir Tertinggi
- Sebegini Tarif Parkir Resmi Festival Pacu Jalur di Kuansing
- Tarif Parkir di Pantai Kuta Mandalika Kembali Dikeluhkan Wisatawan
- Selain Pantai Kuta Mandalika, Tarif Parkir di Pantai Selong Belanak Juga Naik