Anggota Dewan Sebut BK Sering Bolos
Selasa, 04 Juni 2013 – 09:06 WIB

Anggota Dewan Sebut BK Sering Bolos
Makanya, dia justru mempertanyakan kesiapan BK di balik perannya selama ini yang justru lebih sering bolos ngantor ke dewan. “Silakan saja, lah wong BK-nya saja jarang ngantor,” kata alumnus Unswagati.
Baca Juga:
Seluruh anggota DPRD mengacu kepada Peraturan DPRD No 3/2010 tentang Tata Tertib DPRD, bahwa anggota DPRD memiliki jam kerja. Bahkan di tata tertib itu dijelaskan, jam kerja wakil rakyat terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00-15.00 WIB.
Bahkan ada jam kerja malam mulai dari 19.30-22.00 WIB. Tapi khusus jam kerja malam sifatnya tentatif. Hanya saja, untuk jam kerja ini, tidak mengatur sanksi yang tegas bagi anggota dewan yang membolos.
Sanksi hanya diatur justru jika anggota DPRD mangkir rapat enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Dan untuk bisa memproses itu, kewenangannya ada di Badan Kehormatan (BK). Bahkan sanksi finalnya bisa sampai pemberhentian. Sanksi BK, finalnya dilaporkan melalui rapat paripurna DPRD. Dengan kata lain, posisi BK sebenarnya lebih tinggi jika dibandingkan pimpinan dari sisi penegakan disiplin.
CIREBON - Rencana Badan Kehormatan (BK) membuka absensi anggota DPRD mendapat dukungan sesama wakil rakyat. Namun, tak sedikit yang menganggap akan
BERITA TERKAIT
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan