Anggota Dewan Siap Kembalikan Mobil Dinas asal Jelas Dasar Hukumnya

Anggota Dewan Siap Kembalikan Mobil Dinas asal Jelas Dasar Hukumnya
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn

"Dan terakhir informasinya, perda sudah masuk usulan inisiatif DPRD," jelasnya.

Diketahui, Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD sudah dinaikan oleh presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat di peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Adapun perubahan terjadi pada tunjangan alat kelengkapan. Termasuk di dalamnya keniakan pada tunjangan rumah, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, serta tunjangan reses. (rng)


Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo, mengaku siap mengembalikan mobil dinas dewan jika peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News