Anggota Dewan Terlibat Peredaran Ekstasi Daun Biru
jpnn.com, JAKARTA - Tim penindakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengembangkan penangkapan oknum anggota DPRD Langkat, Sumut, inisial Ibra, yang diduga menjadi bagian jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, dari pengembangan, didapati barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 30.000 butir.
“Narkoba ini dikemas dalam enam bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam tiga karung sabu-sabu,” kata Arman dalam keterangannya, Senin (20/8).
Dari pengecekan, Arman memastikan, ekstasi itu memiliki kualitas sangat baik, hampir sama dengan ekstasi asli dari Belanda.
“Ekstasi dengan logo daun berwarna biru berkualitas sangat baik,” tegas dia.
Arman mengatakan, kini barang bukti bersama ketujuh tersangka telah dibawa ke Medan untuk pemeriksaan.
“Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan,” tegas dia.
Oknum Anggota DPRD Langkat terlibat penyelundupan narkoba jenis ekstasi dengan kualitas sangat baik.
- Bawa 1,03 Kg Sabu-Sabu, 2 Pemuda di Kepulauan Meranti Ditangkap
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM