Anggota Dewan Terlibat Peredaran Ekstasi Daun Biru
jpnn.com, JAKARTA - Tim penindakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengembangkan penangkapan oknum anggota DPRD Langkat, Sumut, inisial Ibra, yang diduga menjadi bagian jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, dari pengembangan, didapati barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 30.000 butir.
“Narkoba ini dikemas dalam enam bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam tiga karung sabu-sabu,” kata Arman dalam keterangannya, Senin (20/8).
Dari pengecekan, Arman memastikan, ekstasi itu memiliki kualitas sangat baik, hampir sama dengan ekstasi asli dari Belanda.
“Ekstasi dengan logo daun berwarna biru berkualitas sangat baik,” tegas dia.
Arman mengatakan, kini barang bukti bersama ketujuh tersangka telah dibawa ke Medan untuk pemeriksaan.
“Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan,” tegas dia.
Oknum Anggota DPRD Langkat terlibat penyelundupan narkoba jenis ekstasi dengan kualitas sangat baik.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Polisi Tangkap Mahasiswa di Bogor, Kasusnya Berat
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap