Anggota Dewan Terlibat Peredaran Ekstasi Daun Biru

jpnn.com, JAKARTA - Tim penindakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengembangkan penangkapan oknum anggota DPRD Langkat, Sumut, inisial Ibra, yang diduga menjadi bagian jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, dari pengembangan, didapati barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 30.000 butir.
“Narkoba ini dikemas dalam enam bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam tiga karung sabu-sabu,” kata Arman dalam keterangannya, Senin (20/8).
Dari pengecekan, Arman memastikan, ekstasi itu memiliki kualitas sangat baik, hampir sama dengan ekstasi asli dari Belanda.
“Ekstasi dengan logo daun berwarna biru berkualitas sangat baik,” tegas dia.
Arman mengatakan, kini barang bukti bersama ketujuh tersangka telah dibawa ke Medan untuk pemeriksaan.
“Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan,” tegas dia.
Oknum Anggota DPRD Langkat terlibat penyelundupan narkoba jenis ekstasi dengan kualitas sangat baik.
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polisi Sita 14 Ribu Ekstasi
- Pemilik 9,8 Kg Sabu-Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Masih Bebas Berkeliaran