Anggota DKPP NHS: Berilah Kesempatan KPU Kota Bogor Menjalankan Tugasnya
Terkait Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bogor 2013
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara PemIlu (DKPP) dapat memroses pengaduan atau penindakan apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke DKPP.
Kemudian DKPP akan menyidangkan apabila berkas memenuhi syarat formil dan materil. Ketentuan ini berdasarkan UU No.15 Tahun 2011 dan Peraturan DKPP No.2 Tahun 2012.
Demikian disampaikan oleh anggota sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini (NHS), Senin (16/09). Pernyataan tersebut seiring dengan banyaknya laporan yang diterimanya baik melalui pesan singkat (SMS) maupun BBM terkait Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bogor 2013.
NHS mengaku, sejumlah pihak terutama masing-masing pasangan calon mengklaim dirinya memenangkan penghitungan suara di sana. Padahal proses penghitungan dan rekapitulasi suara itu sendiri masih berlangsung, sesuai jadwal waktu dan agenda yang ditetapkan KPU setempat. Mereka menilai bahwa KPU setempat melakukan banyak kecurangan.
“Dengan identitas yang jelas, disampaikan melalui BBM, maupun tersamar melalui SMS, mereka bermaksud melaporkan dan dengan itu berharap agar DKPP mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk menindak KPU setempat yang dilukiskannya sudah nyata-nyata melanggar peraturan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Satu yang saya ingat dari laporan itu bahwa DKPP semestinya turun ke lapangan untuk melakukan penindakan tersebut,” ujar dosen Fisip Undip itu. (ttm/sam/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara PemIlu (DKPP) dapat memroses pengaduan atau penindakan apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret