Anggota DPD Nyalon Lagi Anggota DPD, Tak Penuhi Syarat

Anggota DPD Nyalon Lagi Anggota DPD, Tak Penuhi Syarat
Anggota DPD Nyalon Lagi Anggota DPD, Tak Penuhi Syarat
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2006-2008, Rudolf M Pardede kembali tersandung masalah ijazah. Sebelumnya di KPUD Medan saat pencalonannya sebagai bakal calon (balon) Wali Kota Medan gugur akibat persoalan ijazah. Kini, giliran KPUD Sumut bakal mencoretnya sebagai balon dewan perwakilan daerah (DPD). Rudolf sendiri saat ini masih duduk sebagai anggota DPD

Berdasarkan data, Rudolf M Pardede dinyatakan Calon Wali Kota Medan karena keputusan KPUD Medan tanggal 20 Februari 2010, No.270/565/II/KPU MDN/2010 ditandatangani ketua KPU Medan Evi Novida Ginting. Dalam putusan itu, Rudolf dicoret karena tidak melengkapi berkas pencalonan sebagai calon Wali Kota Medan.

Komisioner KPUD Kota Medan, Rahmat Kartolo mengatakan, pada verifikasi tahap awal, Rudolf Pardede lolos menjadi balon Wali Kota Medan. Tapi, setelah tuntas verifikasi, ada surat masyarakat yang melaporkan terkait keabsahan ijazah Rudolf. Atas dasar laporan itu, KPUD Kota Medan melakukan verifikasi terhadap surat keterangan pengganti ijazah yang pernah disampaikan ke KPUD Kota Medan.

Dia menyebutkan, mulai dari buku melihan fotokopi buku induk SMA Penabur yang ada Poldasu, hingga ke sekolah SMA Penabur di Sukabumi, Jawa Barat. Hasilnya ada ditemukan Rudolf Takapente, sedangkan Rudolf Marzuoka Pardede tidak ditemukan.

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2006-2008, Rudolf M Pardede kembali tersandung masalah ijazah. Sebelumnya di KPUD Medan saat pencalonannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News