Anggota DPD Nyalon Lagi Anggota DPD, Tak Penuhi Syarat
Jumat, 10 Mei 2013 – 08:08 WIB
Surya menegaskan, tidak khawatir jika nantinya akan digugat oleh karena putusan KPUD Sumut dalam memverifikasi setiap calon DPD. Pasalnya ia mengaku bahwa selagi KPUD Sumut bekerja profesianal tidak ada yang pelu dikhawatirkan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman KPUD Sumut bukan kali pertama lagi mengahadapi gugatan.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan di dalam menghadapi gugatan dari siapapun. Selagi kita bekerja secara profesional tentu saja tidak jadi masalah," ujarnya.
Sebagai pemilik suara terbesar pada Pemilu 2009 di Sumut yang menghantarkan dirinya menuju kursi anggota DPD RI pada saat itu publik tentu bertanya-tanya terkait nasib Rudolf Pardede.
Sementara itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Ahmad Taufan Damanik menegaskan, persoalan ijazah Rudolf sebenarnya bukan tiga tahun terakhir ini saja. Melainkan sudah ada sejak dirinya mau maju sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) pada tahun 2004 lalu.
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2006-2008, Rudolf M Pardede kembali tersandung masalah ijazah. Sebelumnya di KPUD Medan saat pencalonannya
BERITA TERKAIT
- ProJo Masih Yakin Banget Pilkada Jakarta 2024 Bakal Dua Putaran
- Bawaslu Segera Rekomendasi PSU Gegara Petugas Coblos Pakai Nama Orang Lain
- Rusuh Saat Pilkada, Pasukan TNI Diterjunkan Bantu Polisi
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak