Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap

Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
Anggota DPD RI Provinsi Jawa Timur Dr. Lia Istifhama M.E.I. Foto: Humas DPD RI

Selain itu, Ning Lia menyerukan perlunya reformasi yang lebih luas dalam sistem peradilan di Indonesia.

Menurut dia, kejadian ini harus menjadi pemicu perubahan sistemik yang lebih mendasar, termasuk penerapan sistem pengawasan yang lebih kuat untuk mencegah pelanggaran etika dan hukum oleh aparat penegak hukum.

“Hakim sebagai wakil Tuhan dalam setiap keputusan hukum memegang peranan penting dalam menjaga marwah penegakan hukum. Jika Hakim sudah bisa memutus perkara atas pesanan atau menerima suap maka masyarakat akan mendapat keadilan dari mana?” paparnya.

“Kasus ini membuktikan bahwa sistem pengawasan masih perlu diperkuat. Saya mendorong adanya reformasi berkelanjutan dalam lembaga peradilan dan penegakan hukum lainnya agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga," ujar Ning Lia.

Ning Lia berharap Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan sanksi yang adil terhadap oknum-oknum yang terbukti bersalah.

“Keadilan yang ditegakkan secara tegas dan transparan akan menjadi fondasi bagi kemajuan bangsa ini. Mari kita dukung bersama upaya penegakan hukum yang bersih demi masa depan Indonesia Emas 2024,” pungkas Lia Istifhama.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung RI menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terjerat kasus suap pengondisian perkara, pada Rabu (23/10/2024) kemarin.

Ketiga Hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.

Lia Istifhama M.E.I mengapresiasi langkah tegas Kejagung RI yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News