Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap

Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
Anggota DPD RI Provinsi Jawa Timur Dr. Lia Istifhama M.E.I. Foto: Humas DPD RI

Seiring perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR) dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka.

Dari rumah Zarof, penyidik Kejagung menyita uang tunai yang terdiri sejumlah mata uang asing senilai total Rp 921 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Barang bukti uang tunai itu terdiri dari 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Kejagung menyatakan, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp 5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur.

Uang itu telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun, belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.(fri/jpnn)

Lia Istifhama M.E.I mengapresiasi langkah tegas Kejagung RI yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News