Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
Seiring perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR) dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka.
Dari rumah Zarof, penyidik Kejagung menyita uang tunai yang terdiri sejumlah mata uang asing senilai total Rp 921 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
Barang bukti uang tunai itu terdiri dari 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Kejagung menyatakan, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp 5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur.
Uang itu telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun, belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.(fri/jpnn)
Lia Istifhama M.E.I mengapresiasi langkah tegas Kejagung RI yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Dukung Indonesia Gabung BRICS, Sultan: Ekonomi Indonesia Perlu Tumbuh 8 persen
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Ketua DPD RI Usulkan Lemhanas Memproduksi Film Bertema Cinta Tanah Air dan Patriotisme
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya