Anggota DPD RI Mengaku Dianiaya, Polisi Bergerak

Anggota DPD RI Mengaku Dianiaya, Polisi Bergerak
Situasi yang berujung ricuh saat massa bertemu Arya Wedakarna, Denpasar, Rabu (28/10). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (40) diduga dianiaya pada Rabu (28/10) lalu.

Polda Bali lakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi, saat ini menunggu hasil dan verifikasi. Masih kami kumpulkan barang bukti lainnya," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Kamis (29/10).

Ia mengatakan bahwa pihak pelapor yaitu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mendatangi Polda Bali pada (28/10) sekitar pukul 14.00 wita, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP.

Dodi menjelaskan laporan tersebut didasari atas kejadian pada (28/10) sekitar pukul 12.30 wita, di Kantor DPD RI Perwakilan Bali.

Berdasarkan pernyataan pelapor bahwa saat itu pihaknya sudah bersedia untuk bertemu dengan perwakilan massa di lokasi kejadian.

"Sekitar pukul 12.20 Wita sekelompok massa sudah ada di depan gedung DPD RI Provinsi Bali dan melakukan orasi yang menyerang pribadi pelapor, kemudian tim protokol DPD bersama saksi dan aparat meminta pimpinan kelompok massa untuk mengirim perwakilan untuk bertemu dengan pelapor, namun permintaan ditolak dan meminta untuk ditemui langsung," kata Dodi.

Selanjutnya, Arya Wedakarna yang juga berperan sebagai pembina di Kampus Mahendradatta tersebut, bersedia keluar menemui massa dan mengundang kelompok massa untuk masuk ke gedung.

Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengaku dianiaya pada Rabu (28/10) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News