Anggota DPD: Semakin tak Ada Kepastian Berinvestasi di Batam
Selasa, 03 Oktober 2017 – 03:00 WIB

Djasarmen Purba. Foto: batamos/jpg
Contoh, Perumahan, Jasa,Sosial dll. Kedua adalah HPL untuk BP Batam hanya diberikan untuk Bandara, Pelabuhan dan Industri.
"Wilayah Peruntukan umum diberlakukan sama dengan wilayah lain di Indonesia, tanpa HPL, tanpa UWTO," katanya. (ian)
Perka BP Batam No.10/2017 sangat tidak bijaksana dan dapat menghambat dunia investasi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini