Anggota DPD: Semakin tak Ada Kepastian Berinvestasi di Batam
Selasa, 03 Oktober 2017 – 03:00 WIB
Contoh, Perumahan, Jasa,Sosial dll. Kedua adalah HPL untuk BP Batam hanya diberikan untuk Bandara, Pelabuhan dan Industri.
"Wilayah Peruntukan umum diberlakukan sama dengan wilayah lain di Indonesia, tanpa HPL, tanpa UWTO," katanya. (ian)
Perka BP Batam No.10/2017 sangat tidak bijaksana dan dapat menghambat dunia investasi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments