Anggota DPD: Semakin tak Ada Kepastian Berinvestasi di Batam

Anggota DPD: Semakin tak Ada Kepastian Berinvestasi di Batam
Djasarmen Purba. Foto: batamos/jpg

Contoh, Perumahan, Jasa,Sosial dll. Kedua adalah HPL untuk BP Batam hanya diberikan untuk Bandara, Pelabuhan dan Industri.

"Wilayah Peruntukan umum diberlakukan sama dengan wilayah lain di Indonesia, tanpa HPL, tanpa UWTO," katanya. (ian)


Perka BP Batam No.10/2017 sangat tidak bijaksana dan dapat menghambat dunia investasi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News