Anggota DPD Tawarkan Sejumlah Opsi Agar Pilkada 2020 Tetap Berjalan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik menyebut pihak penyelenggara harus segera mengambil sikap jika Pilkada 2020 tetap dilaksanakan.
Ia menilai bahwa pilkada bisa menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
"Pada dasarnya pandemi dan pilkada adalah dua hal yang bertentangan. Yang satu memaksa masyarakat untuk berdiam di rumah, sedangkan yang satunya mengundang masyarakat untuk berkerumun," kata Abdul Kholik dalam keterangan resmi, Rabu (16/9).
Untuk itu, Abdul Kholik menyarankan beberapa hal agar pilkada tetap bisa diselenggarakan.
Opsi pertama yang dia sarankan yakni membuat tim independen untuk membuat rencana mitigasi bahaya elektoral pilkada di era pandemi.
Tim independen ini juga berhak menentukan lanjut atau tidaknya Pilkada 2020.
“Langkah ini diperlukan untuk secara objektif menilai sejauh mana resiko jika pilkada dilanjutkan atau perlu segera ditunda kembali. Tim ini beranggotakan multi stakeholder yang menggabungkan antara kepentingan penanganan Covid-19 dan penyelenggaraan pilkada,” jelasnya.
Kedua, Bawaslu disarankan untuk merekomendasikan kebijakan ‘rem darurat’ apabila muncul indikasi pelanggaran masif saat penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kemudian, hal ketiga yakni membuat opsi perwakilan bertingkat.
Ia mencontohkan, tiap satu RT bisa diwakili lima hingga sepuluh pemilih yang dihitung berdasarkan proporsi dan besaran jumlah Kartu Keluarga (KK).
Abdul Kholik mengatakan bahwa ide tersebut mengadopsi dari pemilihan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), di mana satu desa hanya satu TPS.
“Sangat efesien dan masih ada ruang untuk penerapan protokol secara ketat. Untuk menjaga keterbukaan dan prinsip jujur adil, pemilih yang akan mewakili RT bisa diundi secara acak,” paparnya.
Opsi keempat yakni KPU bisa mengambil inisiatif untuk menunda tahapan Pilkada 2020 setelah menyelesaikan tahapan pencalonan.
Abdul menambahkan, mereka bisa melakukan mitigasi elektoral yang berbasis saat ini dan meminta pendapat ahil pandemi.
“Atau setidaknya merujuk pada perkiraan ketersediaan vaksin Covid-19 yang diperkirakan akan mulai tersedia pada awal 2021, sehingga dapat menjadi alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 201 A Perpu Pilkada No. UU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 201A ayat (3) yang membuka ruang penundaan kembali pemungutan suara dapat diberlakukan,” jelasnya.
Opsi kelima yaitu presiden bisa mengambil inisiatif untuk menerbitkan Perpu Pilkada Jilid II dengan landasan demi kepentingan umum yaitu keselamatan rakyat yang utama.
“Berbagai solusi di atas sangat mungkin dilakukan. Sekali lagi, demi menjaga keselamatan umum dan mengakomodasi berbagai langkah yang dapat memastikan Pilkada dapat berjalan demokratis dan berkualitas dapat semestinya segera dilakukan di tengah pandemi,” pungkas Abdul Kholik. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Abdul Kholik menyarankan beberapa hal agar Pilkada 2020 tetap bisa diselenggarakan.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Pilgub Kalteng: Agustiar-Edy Merajai Survei Elektabilitas
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat
- Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat