Anggota DPR Akui Terima Uang Alih Fungsi
Selasa, 10 Februari 2009 – 08:33 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Azwar Chesputra mengaku telah menerima uang terkait alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api dan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Pengakuan itu disampaikan saat dia diperiksa sebagai saksi terdakwa korupsi Yusuf Erwin Faishal di Pengadilan Tipikor, Senin (9/2). Namun, keterangan Azwar itu berbeda dengan yang dimuat dalam dakwaan JPU. Terkait alih fungsi itu, Azwar disebutkan dua kali menerima dana dari pengusaha Candra Antonio Tan, yakni Rp 325 juta dan Rp 120 juta.
Azwar mengaku menerima Rp 120 juta. Rinciannya, Rp 20 juta diterima di bandara. Duit itu kemudian dibagi dua, Rp 10 juta untuk dirinya, sisanya untuk Imam Suja, anggota DPR yang lain. Sedangkan Rp 100 juta yang lainnya dicairkan belakangan.
Menurut Azwar, uang yang diterimanya itu, Rp 50 juta digunakan untuk membantu kader Golkar yang maju pilkada. "Dananya untuk beli stiker dan membayar penyanyi saat pilkada," jelasnya. Sisanya untuk bantuan masjid. Dana yang semula berbentuk cek perjalanan itu dicairkan sepupu Azwar, Iwantara.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Azwar Chesputra mengaku telah menerima uang terkait alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api dan pengadaan Sistem
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- Kecelakaan Maut Bus Surya Bali Vs Truk Tronton di Pantura Pati, 6 Orang Tewas
- Direktorat PPA-PPO Bareskrim jadi Terobosan Baru Tangani Kekerasan Perempuan & Anak
- KPK Rampungkan Analisis Laporan Gratifikasi Kaesang bin Jokowi, Apa Hasilnya?
- Kemenkominfo Sebut Kesenangan yang Ditawarkan Judi Online Hanya Kebohongan
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista