Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis

Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara kemarin. (ANTARA: Aprillio Akbar)

MA lewat pengawasannya atau KY melihat putusan PN ini, memang murni berdasar fakta persidangan atau karena ada intervensi atau transaksi dan sebagainya.

“Mudah-mudahan terlepas dari itu, putusan ini menjawab keraguan publik kepada institusi pengadilan,” kata Nasir. (dil/jpnn)

Setelah Kejaksaan mengajukan banding, pengadilan tinggi akhirnya menaikkan hukuman penjara Harvey yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News