Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
Jumat, 14 Februari 2025 – 11:00 WIB

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara kemarin. (ANTARA: Aprillio Akbar)
MA lewat pengawasannya atau KY melihat putusan PN ini, memang murni berdasar fakta persidangan atau karena ada intervensi atau transaksi dan sebagainya.
“Mudah-mudahan terlepas dari itu, putusan ini menjawab keraguan publik kepada institusi pengadilan,” kata Nasir. (dil/jpnn)
Setelah Kejaksaan mengajukan banding, pengadilan tinggi akhirnya menaikkan hukuman penjara Harvey yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi