Anggota DPR Berharap Pemilu 2024 Tidak di Bulan Ramadan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya jadwal yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 21 Februari 2024 atau sebelum bulan ramadan.
Hal itu diungkapkan Rifqi langsung dalam Diskusi Dialektika Demokrasi yang bertema ‘Otak Atik Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024, Ada Apa?’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11).
Rifqi menjelaskan ada beberapa alasan yang perlu diperhatikan terhadap pelaksanaan pemilu agar tidak ditetapkan di bulan ramadan 2024.
Pertama, kata dia, ingin jeda waktu antara pemilihan legislatif dengan pemilihan kepala daerah cukup untuk menyelesaikan berbagai macam dinamika.
Selain itu, perlunya waktu yang cukup terkait pelaksanaan pemilihan presiden dengan akhir masa jabatan presiden. Hal itu lantaran tidak adanya jaminan mengenai kontestan pada Pilpres 2004.
“Tidak ada Jaminan Kontestan pada Pilpres 2004 lalu, hanya 2 kontestan. Karena pemenang pilpres itu setidaknya memperoleh suara 50 persen plus satu,” terang Rifqi.
Dalam kesempatan itu, Rifqi mengingatkan pentingnya menghindari masa kampanye dalam Pileg maupun Pilpres di bulan Ramadan 2024.
Dirinya tidak ingin menjadikan ramadan sebagai ajang kampanye terselubung.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya jadwal yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 21 Februari 2024 atau sebelum bulan ramadan.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?