Anggota DPR Berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok Ini Jadi Ikon Taat Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Priok menggandeng Anggota DPR RI Ahmad Sahroni untuk mengampanyekan pelaporan SPT pajak melalui e-filing.
Diketahui, periode pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak 2020 akan berakhir pada akhir bulan ini.
Dalam channel Youtube KPP Pratama Tanjung Priok, Sahroni memberi penjelasan tentang pelaporan pajaknya yang dilakukan secara online melalui e-filling menggunakan handphone pribadi.
Menurut legislator Partai NasDem itu, pelaporan pajak melalui e-filing memudahkan masyarakat karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
"Tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak secara langsung. Cukup melalui website www.pajak.go.id saja, sehingga melalui e-filing tersebut kita bisa segera melaporkan SPT kapan saja dan di mana aja," ujar Sahroni dalam video itu.
Kepala KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Dodi Muhtar Affandi mengaku meminta wakil ketua komisi III DPR itu mengampanyekan pelaporan SPT pajak kepada masyarakat dengan berbagai pertimbangan.
"Di antaranya beliau adalah tokoh masyarakat yang memiliki tagline sangat bagus sebagai crazy rich Tanjung Priok. Sangat patuh terhadap penyampaian SPT pajaknya. Enggak pernah bersengketa," kata Dodi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/3).
Selain itu, sosok Sahroni juga diyakini mampu menarik anak muda untuk disiplin dalam melaporkan SPT pajaknya.
"Lalu sebagai politisi, pastinya (Sahroni, red) punya pengaruh atas konstituennya. Dengan semua alasan ini, saya rasa pas memang, beliau jadi ikon, terutama di wilayah Tanjung Priok," pungkas Dodi Muhtar Affandi.(fat/jpnn)
KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok menjadikan Ahmad Sahroni sebagai ikon taat pajak guna mengampanyekan pelaporan SPT.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan