Anggota DPR Berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok Ini Jadi Ikon Taat Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Priok menggandeng Anggota DPR RI Ahmad Sahroni untuk mengampanyekan pelaporan SPT pajak melalui e-filing.
Diketahui, periode pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak 2020 akan berakhir pada akhir bulan ini.
Dalam channel Youtube KPP Pratama Tanjung Priok, Sahroni memberi penjelasan tentang pelaporan pajaknya yang dilakukan secara online melalui e-filling menggunakan handphone pribadi.
Menurut legislator Partai NasDem itu, pelaporan pajak melalui e-filing memudahkan masyarakat karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
"Tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak secara langsung. Cukup melalui website www.pajak.go.id saja, sehingga melalui e-filing tersebut kita bisa segera melaporkan SPT kapan saja dan di mana aja," ujar Sahroni dalam video itu.
Kepala KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Dodi Muhtar Affandi mengaku meminta wakil ketua komisi III DPR itu mengampanyekan pelaporan SPT pajak kepada masyarakat dengan berbagai pertimbangan.
"Di antaranya beliau adalah tokoh masyarakat yang memiliki tagline sangat bagus sebagai crazy rich Tanjung Priok. Sangat patuh terhadap penyampaian SPT pajaknya. Enggak pernah bersengketa," kata Dodi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/3).
Selain itu, sosok Sahroni juga diyakini mampu menarik anak muda untuk disiplin dalam melaporkan SPT pajaknya.
"Lalu sebagai politisi, pastinya (Sahroni, red) punya pengaruh atas konstituennya. Dengan semua alasan ini, saya rasa pas memang, beliau jadi ikon, terutama di wilayah Tanjung Priok," pungkas Dodi Muhtar Affandi.(fat/jpnn)
KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok menjadikan Ahmad Sahroni sebagai ikon taat pajak guna mengampanyekan pelaporan SPT.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi