Anggota DPR dari Dapil Sultra Anggap Rekayasa
Minggu, 18 Desember 2011 – 05:47 WIB

Anggota DPR dari Dapil Sultra Anggap Rekayasa
JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Demokrat, Andi Rachmat (AR) akhirnya angkat bicara terkait dengan dugaan keterlibatannya sebagai calo anggaran. Ia merasa, apa yang dituduhkan selama ini tidak benar. Menurutnya, pemberitaan mengenai adanya kontraktor yang meminta kembali uangnya karena dana pembangunan percepatan infrastruktur daerah bidang transmigrasi (DPPIT) yang dijanjikannya batal, hanyalah sebuah kesalahpahaman.
Menurut legisaltor dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, dirinya tidak pernah berhubungan dengan kontraktor, apalagi meminta uang untuk memuluskan proyek DPPIT. Ia juga menegaskan tidak membicarakan persoalan proyek ini ke Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai anggatan Badan Anggaran (Banggar).
"Jadi tidak ada sama sekali berurusan dengan Ibu Wa Ode, mereka sendiri yang mengarang dan merekayasa, seolah-olah saya (terlibat). Sama dengan kabar yang saya dengar soal Pemkab Kolaka, yang menyebut juga nama saya, sementara saya sendiri tidak pernah ketemu," kata Andi Rachmat di sela-sela rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12).
Andi Rachmat menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan kontraktor di salah satu kafe di Jakarta. Kata dia, yang ditemui adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Orang itu LSM dari Kendari, bukan pengusaha," kata Rachmat yang enggan menyebut nama LSM yang dimaksud.
JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Demokrat, Andi Rachmat (AR) akhirnya angkat bicara terkait dengan dugaan keterlibatannya sebagai calo anggaran.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?