Anggota DPR dari PKS Minta Pemerintah Cabut PP 28 Tahun 2024

Anggota DPR dari PKS Minta Pemerintah Cabut PP 28 Tahun 2024
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar komentari soal PP 28 Tahun 2024. Foto: Antara

Menurut Ansory, hal itu bertentangan dengan semangat yang dicantumkan dalam pasal 98 PP ini juga, yaitu upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norrna agama.

"Pasal 98 dan pasal 103 pada PP 24/2024 ini sudah jelas saling bertentangan, karena pembagian alat kontrasepsi pada remaja usia sekolah adalah membuka ruang bagi mereka untuk berzina," tegasnya.

Dia juga mengomentari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebutkan pasal tersebut adalah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.

Ansory menjelaskan hal itu merupakan alasan yang tidak masuk akal. 

“Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini, untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," ucap Ansory. 

"Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, pemerintah membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan," tegasnya.

Ansory juga menegaskan dengan banyaknya penolakan-penolakan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk MUI dan berbagai ormas, supaya Presiden Jokowi dan Menkes Budi Gunadi mengakhiri masa jabatan mereka dengan husnul khotimah. 

"Cabutlah PP tersebut, karena jika masih ada pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan Suul Khotimah," pungkas Ansory. (mcr8/jpnn)


Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS DPR RI, Ansory Siregar menilai Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2024 tentang kesehatan penuh kontroversi


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News