Anggota DPR Dilarang ke Tempat Pelacuran dan Judi

Kode Etik Baru DPR Belum Disepakati

Anggota DPR Dilarang ke Tempat Pelacuran dan Judi
Anggota DPR Dilarang ke Tempat Pelacuran dan Judi
JAKARTA - Citra DPR sebagai lembaga negara pernah tercoreng oleh sejumlah kasus pelanggaran asusila. Hal itu yang nampaknya menjadi perhatian khusus Badan Kehormatan DPR RI. Dalam rumusan draf peraturan kode etik DPR RI yang baru, mulai ada larangan bagi anggota DPR yang melakukan perbuatan yang merusak citra DPR di mata masyarakat.

"Anggota DPR RI dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR," kata Nudirman Munir, Wakil Ketua BK DPR RI saat membacakan rancangan peraturan kode etik DPR di Sidang Paripurna, kemarin (16/2).

Perkataan Nudirman diatas, adalah isi dari Pasal 3 ayat (6) rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik. Ketentuan yang ada dalam draf mengenai integritas tersebut, juga ikut mengatur berbagai hal yang dianggap kekurangan dalam kode etik lama. "Semua ini dibahas merefleksikan perjalanan dewan periode 2009-2014 ini," lanjutnya.

Dalam ayat 1 pasal yang sama misalkan, Anggota DPR, harus menghindari perilaku yang dapat merendahkan citra serta kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangann serta merusak martabat lembaga. Pada ayat 4, BK menambahkan aturan bahwa anggota DPR RI harus melaporkan kekayaan pribadi dan keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

JAKARTA - Citra DPR sebagai lembaga negara pernah tercoreng oleh sejumlah kasus pelanggaran asusila. Hal itu yang nampaknya menjadi perhatian khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News