Anggota DPR Dilarang ke Tempat Pelacuran dan Judi

Kode Etik Baru DPR Belum Disepakati

Anggota DPR Dilarang ke Tempat Pelacuran dan Judi
Anggota DPR Dilarang ke Tempat Pelacuran dan Judi
Meski ada sejumlah pasal baru, namun rancangan kode etik anggota dewan itu belum disetujui paripurna. Pasalnya, sejumlah fraksi merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan di internal BK. "Kami mengapresiasi isi kode etik itu, namun kami merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan," kata Tjahjo Kumolo, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Anggota Fraksi PKS Nasir Jamil berpendapat sama. Meski kode etik itu bagus, seharusnya sosialisasi disampaikkan oleh BK sebelum pembacaaan di Paripurna dilakukan. "Kalau diserahkan saat rapat, bagaimana bisa punya waktu untuk membacanya?" ujarnya dengan nada bertanya.

Sementara Fraksi Hanura dan Gerindra, keberatan karena selama ini tidak memiliki delegasi di BK. Kedua Fraksi itu meminta dilakukan pembahasan kode etik, dengan melibatkan mereka dalam BK. "Kami tidak pernah diundang secara khusus untuk membahas kode etik ini," kata Ahmad Muzani, sekretaris Fraksi Partai Gerindra. "Bagaimana kami akan menyetujui di situ kalau tidak ada anggotanya di situ," lanjut Akbar Faizal, anggota Fraksi Partai Hanura.

Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memutuskan adanya rapat konsultasi pimpinan untuk membahas situasi itu. Jika memang Gerindra dan Hanura masuk, harus ada reposisi di alat kelengkapan DPR, supaya kedua fraksi itu bisa masuk. "Akan ada rapat konsultasi dengan mengundang seluruh pimpinan fraksi," ujarnya mengetok palu persetujuan dewan. (bay)

JAKARTA - Citra DPR sebagai lembaga negara pernah tercoreng oleh sejumlah kasus pelanggaran asusila. Hal itu yang nampaknya menjadi perhatian khusus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News