Anggota DPR Diperiksa Kasus Korupsi KPC

Anggota DPR Diperiksa Kasus Korupsi KPC
Anggota DPR Diperiksa Kasus Korupsi KPC
Terpisah, pengacara Awang, Hamzah Dahlan mendesak penyidik Pidsus Kejagung agar menetapkan Mahyudin selaku tersangka. Pasalnya, hasil persidangan terdakwa Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi (Direktur Utama dan Direktur KTE) yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Kaltim, menunjukan, Mahyudin terlibat aktif dalam penentuan besaran pembelian saham KPC jatah Pemkab Kutim maupun pendirian KTE.

Dikatakan Hamzah, dalam persidangan Anung-Apidian terungkap, saat menjabat Bupati, Mahyudin yang menyetujui pengalihan saham KPC ke Pemkab Kutim sebanyak 18,6 persen tertanggal 10 Juni 2004. Di hari yang sama, Mahyudin kemudian mendirikan KTE dan menerbitkan surat yang ditujukan pada Presiden Direktur KPC, yang menyebutkan terhitung tanggal itu surat menyurat dan tindakan hukum (misalnya jual beli) langsung ditangani KTE.

Yang jadi masalah, lanjut Hamzah, KTE bukanlah perusahaan daerah (Perusda). Pemkab Kutim memang punya Perusda yakni Kutai Timur Investama, tapi justru tak dilibatkan. Hal lain yang masih jadi pertanyaan lanjut bekas jaksa ini,  apakah benar sisa saham 13,6 persen diserahkan kembali ke KPC, setelah Pemkab Kutim tak bisa membeli karena tak punya dana.(pra/jpnn)

JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) yang kini menjadi anggota Komisi X DPR RI, Mahyudin, diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News