Anggota DPR Diperiksa Kasus Korupsi KPC
Kamis, 13 Januari 2011 – 22:16 WIB
Terpisah, pengacara Awang, Hamzah Dahlan mendesak penyidik Pidsus Kejagung agar menetapkan Mahyudin selaku tersangka. Pasalnya, hasil persidangan terdakwa Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi (Direktur Utama dan Direktur KTE) yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Kaltim, menunjukan, Mahyudin terlibat aktif dalam penentuan besaran pembelian saham KPC jatah Pemkab Kutim maupun pendirian KTE.
Baca Juga:
Dikatakan Hamzah, dalam persidangan Anung-Apidian terungkap, saat menjabat Bupati, Mahyudin yang menyetujui pengalihan saham KPC ke Pemkab Kutim sebanyak 18,6 persen tertanggal 10 Juni 2004. Di hari yang sama, Mahyudin kemudian mendirikan KTE dan menerbitkan surat yang ditujukan pada Presiden Direktur KPC, yang menyebutkan terhitung tanggal itu surat menyurat dan tindakan hukum (misalnya jual beli) langsung ditangani KTE.
Yang jadi masalah, lanjut Hamzah, KTE bukanlah perusahaan daerah (Perusda). Pemkab Kutim memang punya Perusda yakni Kutai Timur Investama, tapi justru tak dilibatkan. Hal lain yang masih jadi pertanyaan lanjut bekas jaksa ini, apakah benar sisa saham 13,6 persen diserahkan kembali ke KPC, setelah Pemkab Kutim tak bisa membeli karena tak punya dana.(pra/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) yang kini menjadi anggota Komisi X DPR RI, Mahyudin, diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- 19.702 Kendaraan Melintasi Tol Riau Selama Libur Natal
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai