Anggota DPR Ditahan Kejaksaan

Dugaan Penyuapan Untuk Meloloskan Pinjaman Daerah

Anggota DPR Ditahan Kejaksaan
Foto : Yan Cikal/Radar Banten/JPNN
Untuk mengelabui wartawan, pihak Kejati menyiapkan mobil tahanan bernopol A 9993 A di depan pintu samping gedung Kejati. Mobil itu dijaga anggota Samapta Polda Banten.Tak hanya itu, dua mobil mewah jenis Honda CRV nopol B 8576 GK dan mobil Nissan X-Trail nopol B 2628 DY juga disiapkan di depan dua pintu lain kantor Kejati Banten.

Pengecohan itu tak membawa hasil. Wartawan akhirnya mengetahui kalau Dimyati akan dibawa ke LP Kelas II A Serang menggunakan mobil mewah jenis Honda CRV nopol B 8576 GK.  Saat akan memasuki mobil, Dimyati yang dicecar pertanyaan hanya sedikit memberi komentar soal penahanannya dalam kasus suap pinjaman daerah itu. “Ini resiko jabatan politis,” katanya. Entah, apa yang dia maksud dengan pernyataannya tersebut.

Namun di halaman LP Kelas II A Serang, Dimyati justru kembali menegaskan adanya makelar kasus (markus) di Kejaksaan Agung berinisial L. “Markus itu ada. Cari saja sendiri, inisialnya L,” tukasnya.

Penahanan Dimyati Natakusumah oleh Kejati Banten itu mendapat tentangan dari kuasa hukumnya, Tb Sukatma. Di halaman Kejati Banten, dia menyatakan bahwa Kejati Banten telah berbuat sewenang-wenang.“Kejati sewenang-wenang. Kami akan mengkaji penahanan klien kami itu dan akan mempraperadilankan Kejati,” tandas pengacara yang tergabung dalam Novian & Partners tersebut.

SERANG - Anggota DPR RI, Dimyati Natakusumah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Politisi PPP yang pernah menjadi Bupati Pandeglang, Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News