Anggota DPR Dituntut Empat Tahun
Senin, 28 Juli 2008 – 19:55 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Saleh Djasit yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam di Provinsi Riau dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta majelis hakim untuk menghukum Saleh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (28/7), JPU KPK yang terdiri dari Jaksa Muda KMS A Roni, Ketut Sumedana, Rudi Margono dan Hadiyanto yang secara bergantian membacakan tuntutan, menyatakan bahwa Saleh secara bersama-sama telah bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum. JPU meminta agar Pengadilan Tipikor mengadili dan memutuskan Saleh Djasit bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1).
Baca Juga:
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Saleh Djasit yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam di Provinsi Riau dituntut
BERITA TERKAIT
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas
- Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Insight Investments & PKBI Berkolaborasi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina