Anggota DPR: IHT Itu Industri Legal, Jangan Terus Dipersulit

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang di antaranya mengatur mengenai pengamanan zat adiktif yang menuai kontroversi.
Anggota DPR RI Komisi IX M Yahya Zaini, SH mengingatkan zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol.
Menurut Yahya Zaini, Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.
"IHT itu industri yang legal, jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara," ujar Yahya Zaini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/10).
Dia menyebutkan bahwa IHT menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp 232 triliun bagi keuangan negara.
"Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," ungkap Yahya Zaini.
Yahya mengingatkan pemerintah harus mempertimbangkan potensi IHT yang sudah terbukti tahan dalam kondisi terburuk. Oleh karena itu, Kemenkes sebaiknya tidak membuat peraturan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan.
Legislator Golkar tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya DPR telah memperjuangkan tembakau agar tidak disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam pengaturan UU Kesehatan.
Anggota DPR RI Komisi IX M Yahya Zaini mengatakan Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK