Anggota DPR: IHT Itu Industri Legal, Jangan Terus Dipersulit
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang di antaranya mengatur mengenai pengamanan zat adiktif yang menuai kontroversi.
Anggota DPR RI Komisi IX M Yahya Zaini, SH mengingatkan zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol.
Menurut Yahya Zaini, Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.
"IHT itu industri yang legal, jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara," ujar Yahya Zaini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/10).
Dia menyebutkan bahwa IHT menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp 232 triliun bagi keuangan negara.
"Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," ungkap Yahya Zaini.
Yahya mengingatkan pemerintah harus mempertimbangkan potensi IHT yang sudah terbukti tahan dalam kondisi terburuk. Oleh karena itu, Kemenkes sebaiknya tidak membuat peraturan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan.
Legislator Golkar tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya DPR telah memperjuangkan tembakau agar tidak disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam pengaturan UU Kesehatan.
Anggota DPR RI Komisi IX M Yahya Zaini mengatakan Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya