Anggota DPR: IHT Itu Industri Legal, Jangan Terus Dipersulit
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang di antaranya mengatur mengenai pengamanan zat adiktif yang menuai kontroversi.
Anggota DPR RI Komisi IX M Yahya Zaini, SH mengingatkan zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol.
Menurut Yahya Zaini, Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.
"IHT itu industri yang legal, jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara," ujar Yahya Zaini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/10).
Dia menyebutkan bahwa IHT menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp 232 triliun bagi keuangan negara.
"Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," ungkap Yahya Zaini.
Yahya mengingatkan pemerintah harus mempertimbangkan potensi IHT yang sudah terbukti tahan dalam kondisi terburuk. Oleh karena itu, Kemenkes sebaiknya tidak membuat peraturan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan.
Legislator Golkar tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya DPR telah memperjuangkan tembakau agar tidak disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam pengaturan UU Kesehatan.
Anggota DPR RI Komisi IX M Yahya Zaini mengatakan Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini