Anggota DPR Ini Dukung OJK Tingkatkan Penerapan GRC
jpnn.com - JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendukung komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan penerapan Governance, Risk and Compliance (GRC) pada industri jasa keuangan.
Menurut dia, saat ini OJK mengawasi sistem keuangan dengan total aset lebih dari Rp 19.418 triliun. Terdiri dari sektor perbankan Rp 9.431,42 triliun, industri keuangan non-bank (IKNB) Rp 2.677 triliun, dan pasar modal Rp 7.309 triliun.
"Untuk itu, kami mendukung komitmen OJK memperkuat penerapan GRC pada industri jasa keuangan," kata Kamrussamad dalam keterangannya, Rabu (31/8).
Menurutnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa badai ekonomi masih panjang, bisa 10 tahun ke depan, sehingga GRC di industri keuangan sangat vital.
Dia memandang OJK juga perlu segera reformasi struktural, serta dan sumber daya manusia (SDM) selama lima tahun terakhir.
"Sebab, carut marut industri keuangan diakibatkan profesionalisme dan mental pengawas yang rendah," ungkapnya.
Menurut dia, belajar dari krisis ekonomi yang melanda Asia Timur mulai 1997 serta pelemahan ekonomi global 2008 hingga 2015, di antara penyebab utamanya adalah masalah pada sistem tata kelola perusahaan.
"Padahal, pelaksanaan tata kelola, pengelolaan risiko dan pelaksanaan kepatuhan yang tidak terintegrasi dapat menimbulkan koordinasi yang lemah, dan inefisiensi dalam biaya, dan membahayakan perekonomian nasional," katanya. (boy/jpnn)
Anggota DPR Kamrussamad mendukung komitmen OJK meningkatkan penerapan GRC pada industri jasa keuangan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting