Anggota DPR Ini Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Pengeroyok Tenaga Kesehatan
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengajukan penangguhan penahanan untuk tiga tersangka pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, kepada penyidik Polresta Bandarlampung, Selasa (10/8).
"Kami sudah ajukan penangguhan terkait ketiganya. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban," kata Arteria Dahlan di Bandarlampung.
Politikus PDIP itu juga menjadi pihak penjamin dalam penangguhan penahanan ketiga tersangka pengeroyokan yang masing-masing berinisial A, NV, dan DD.
Dia menjamin ketiganya tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.
"Saya sendiri yang menjamin, saya jamin mereka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya Arteria Dahlan menegaskan.
Menurut Arteria, pihak keluarga tersangka dalam perkara itu telah sepakat untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.
Namun, dia akan menanyakan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung terkait penetapan pasal yang dikenakan terhadap ketiga pelaku.
"Sejujurnya kami keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik. Tetapi kami hargai itu dan kami akan menguji apakah pasal ini tepat dihadapkan kepada ketiga pelaku atau ada pasal yang lain," tutur Arteria.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menjadi penjamin penangguhan penahanan tiga tersangka pengeroyokan tenaga kesehatan di Bandar Lampung.
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Bencana Melanda, Anggota DPR Ajak Masyarakat Bantu Korban
- Sahroni Anggap Fenomena Kasus Viral sebagai Evolusi Siskamling