Anggota DPR Ini Menyoroti Rencana Revisi PP 109/2012, Tegas

Anggota DPR Ini Menyoroti Rencana Revisi PP 109/2012, Tegas
Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding ikut menyoroti tajam rencana revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan atau PP 109/2012.

Dia menolak tegas rencana perubahan peraturan itu. Alasannya, revisi tersebut dipastikan akan menekan dan merugikan masyarakat.

Karding mengatakan rencana revisi PP 109/2012 itu bukan didasari pada alasan kesehatan, sebagaimana kerap disampaikan pemerintah, terutama dalam hal ini Kementerian Kesehatan, maupun pihak-pihak yang mendukung.

Menurut dia, dorongan revisi ini ada lebih dikarenakan adanya intervensi internasional, yang kemudian menimbulkan tekanan-tekanan tertentu pada industri tembakau di Indonesia.

“Itu kami duga sangat kuat bahwa alasan kesehatan itu hanyalah proxy saja, tetapi yang lebih menonjol dari regulasi-regulasi yang muncul di negara ini, termasuk revisi PP 109 ini maupun ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) itu adalah tekanan internasional,” beber Karding.

Wacana revisi PP 109/ 2012 kembali menjadi perhatian setelah dikeluarkannya Keppres 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Jika revisi ini diterapkan, maka berbagai aturan yang diberlakukan kepada industri rokok, yang sebelumnya sudah sangat ketat akan lebih diperketat lagi.

Beberapa perubahan akan meliputi di antaranya  pembesaran gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok, ditargetkan menjadi 90 persen luas kemasan, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di berbagai jenis media, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding ikut menyoroti tajam rencana revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News