Anggota DPR: Judi Online Merusak Reputasi Industri Keuangan, OJK Jangan Diam
jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak terkait persoalan judi online.
Pasalnya, kata dia, judi online jelas-jelas merusak reputasi industri Keuangan.
“OJK jangan diam,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan judi online telah merusak reputasi industri keuangan.
Sebab, kata Kamrussamad, diduga dalam praktiknya judi online ini memanfaatkan jasa layanan keuangan elektronik, perbankan, serta dompet digital untuk transaksinya.
Oleh karena itu, dia menegaskan OJK harus bertindak dan jangan diam.
Kamrussamad meminta OJK melakukan pengawasan ketat kepada setiap perbankan dan jasa layanan keuangan elektronik untuk tidak terlibat dalam transaksi judi online.
“Judi online berpotensi juga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.
Anggota DPR Kamrussamad menegaskan judi online jelas-jelas merupkan reputasi keuangan. Dia pun meminta OJK bertindak dan jangan diam saja.
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar