Anggota DPR: Judi Online Merusak Reputasi Industri Keuangan, OJK Jangan Diam

Anggota DPR: Judi Online Merusak Reputasi Industri Keuangan, OJK Jangan Diam
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad. Foto: dok for jpnn

Kamrussamad menjelaskan bahwa dari satu tempat judi online yang ditindak oleh kepolisian, perputaran uangnya ada yang mencapai Rp 51 miliar - Rp 100 miliar. 

“Dan setiap bulannya di 2022 ini, rata-rata ada 181 sindikat judi online yang diamankan,” ungkapnya. 

Dia mengatakan bahwa permasalahan judi online tidak cukup didekati dengan pendekatan penegakan hukum. 

Akan tetapi, lanjut dia, juga harus dengan pendekatan pengawasan dan literasi masyarakat. 

"Karena itu, OJK harus bertindak, lebih ketat pengawasannya terhadap perbankan dan penyedia layanan digital agar jangan menjadi bagian dari praktik judi online,” pungkas legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu) itu. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Anggota DPR Kamrussamad menegaskan judi online jelas-jelas merupkan reputasi keuangan. Dia pun meminta OJK bertindak dan jangan diam saja.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News